Profil PPID Morotai


SEJARAH BERDIRINYA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KABUPATEN PULAU MOROTAI

Sejak bergulirnya era reformasi pada 1998, telah mendorong terwujudnya sistem demokrasi di negeri ini. Gelombang demokratisasi telah membuka pintu kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan memperoleh informasi dan keadilan adalah prinsip yang harus ditegakkan. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih. Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dan partisipasi publik terhadap penyelenggara negara dan Badan Publik lainnya yang menggunakan anggaran negara baik itu APBN maupun APBD.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi awal transparansi penyelenggaraan badan publik. Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sesuai dengan amanat tersebut, bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di Kabupaten Pulau Morotai, penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor 227 Tahun 2022. Dalam lampiran keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PPID, dengan Anggota Dewan Pertimbangan Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pulau Morotai, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Pulau Morotai serta Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Pulau Morotai. Ketua PPID dijabat oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pulau Morotai. Dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, PPID mengacu pada Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi No. 01 Tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 02 tahun 2010 tentang penyelesaian sengketa informasi serta Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

VISI

“Terwujudnya Masyarakat Morotai yang Aman, Damai dan Sejahtera”

PENJABARAN VISI

Dalam rangka membangun dan mengelola pemerintahan di kabupaten Kabupaten Pulau Morotai di perlukan konsep pengelolaan dan manejemen pemerintahan yang baik, dengan pengertian sebagai berikut:

  1. AMAN Suatu kondisi terjadi keseimbangan antara korelasi kebutuhan hubungan antar manusia dengan manusia lainnya, hubungan manusia dengan alam lingkungannya, serta hubungan manusia dengan penciptanya. Morotai yang aman adalah Morotai yang senantiasa membentengi diri dari berbagai ancaman pengaruh ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal, menuju tatanan kemasyarakatan dan pemerintahan yang berakhlak mulia.;
  2. DAMAI Suatu kondisi masyarakat yang senantiasa diliputi oleh atmosfer kesejukan sehingga menciptakan masyarakat yang konstruktif, produktif, kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan potensi dan ketersediaan sumber daya yang berorientasi pada pencapaian hasil kinerja yang lebih baik, berprestasi dan berdaya guna, dengan berlandaskan pada pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam kebhinekaan.;
  3. SEJAHTERA Suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan lahir dan batin masyarakat dalam berbagai aspek secara aman, damai dan tenteram, serta berkemampuan mengembangkan diri secara tangguh dan profesional. Untuk mencapai Visi, Kabupaten Pulau Morotai menguraikan misi RPJMD Tahun 2017-2022 merupakan manifestasi dari konsep pembangunan komprehensif yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM), yang dijelaskan sebagai berikut: 1. IDEOLOGI – Membangun masyarakat yang religius dan memperteguh kebhinekaan berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila 2. POLITIK – Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya 3. EKONOMI – Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah sesuai dengan karakteristik dan potensi unggulan daerah 4. SOSIAL BUDAYA – Membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berkepribadian dalam kebudayaan 5. PERTAHANAN KEAMANAN – Mewujudkan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan negara yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan
MISI
  1. Visi ini diwujudkan dalam 5 (Lima) Misi Pembangunan yang disingkat : IPOLEKS OSBUD-HANKAM
  2. (IDEOLOGI) : Membangun masyarakat yang religiu dan Memperteguh Kebinekaan berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila
  3. (POLITIK) : Membangun Tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif demokratis dan terpercaya
  4. (EKONOMI) : Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah sesuai dengan karakteristik dan potensi unggulan daerah
  5. (SOSBUD) : Membagun sumber daya Manusia yang berkualitas dan berkepribadian dalam kebudayaan
  6. (HANKAM) : Mewujudkan kawasan perbatasan negara yang berdaya saing dan berorientasi kesinambungan lingkungan hidup dan berwawasan mitigasi bencana secara berkelanjutan

 

AGENDA PROGRAM KERJA UNGGULAN

  1. Percepatan pembangunan sarana mobilitas ekonomi masyarakat, infrastruktur jalan dan jembatan sebagai masyarakat serta perbaikan fasilitas umum;
  2. Subsidi dan bantuan sarana produksi pertanian bagi petani/ kelompok tani serta membangun infra struktur pertanian untuk menyokong hasil produksi pertanian;
  3. Beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi setiap tahun anggaran;
  4. Peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa untuk mensukseskan pelaksanaan Undang-Undang Desa;
  5. Bantuan Hibah untuk koperasi RT diwilayah Kabupaten Pulau Morotai;
  6. Fasilitasi Perjuangan status dan kesejahteraan bagi para tenaga tetap dan tidak tetap maupun latihan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
  7. Fasilitasi kegiatan pemuda dan Karang Taruna di wilayah Kabupaten Pulau Morotai;
  8. Mengupayakan tunjangan daerah bagi PNS di wilayah Pulau Morotai sesuai kemampuan keuangan daerah;
  9. Fasilitasi dan penyediaan lapangan kerja bagi para pengangguran;
  10. Tanggap bencana dan hadir untuk melindungi segenap warga Pulau Morotai.

 

ARAH DAN TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN

Pembangunan Kabupaten Pulau Morotai merupakan bagian integral dari pembangunan provinsi Maluku Utara untuk itu maka tujuan pembagunan jangka panjang Kabupaten Pulau Morotai adalah: Mewujudkan Daerah Dan Masyarakat Morotai Yang Sejahtera , Bermartabat Dan Berdaya Saing Sebagai Landasan Bagi Tahap Pembangunan Berikutnya Menuju Masyarakat Adil Dan Makmur Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang- Undang Dasar Negra Republik Indonesia '1945.

Sebagai ukuran terwujudnya Wonogiri yang sukses, sejahtera, demokratis, berdaya saing maka pembangunan jangka panjang Kabupaten Wonogiri diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut :

  1. Terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat dan berdaya saing.
  2. Terwujudnya ekonomi kerakyatan berbasis potensi daerah dan IPTEK serta mampu bersaing dipasar global.
  3. Terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan bekelanjutan.
  4. Terwujudnya ketercukupan dan pelayanan sarana prasarana yang berkualitas guna menunjang pengembangan wilayah.
  5. Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.

TUGAS DAN WEWENANG PPID KABUPATEN PULAU MOROTAI

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 227 Tahun 2013, PPID Kabupaten Pulau Morotai mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  2. Penyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berwenang :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau Pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik; dan
  5. Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.